Preloader
PGI.OR.ID

Alamat

Jalan Salemba Raya No. 10
Jakarta Pusat (10430)

Hotline

021-3150451

021-3150455

021-3908118-20

Alamat Email

mailto:info@pgi.or.id

PGI Dampingi Penyintas dalam Uji Materiil Penetapan Status dan Tingkat Bencana Nasional di Mahkamah Konstitusi

Thumbnail
Author

admin

22 Apr 2026 11:11

Share:

JAKARTA,PGI.OR.ID-Kepala Biro Pengurangan Risiko Bencana (PRB) PGI Pdt. Shurej Tomaluweng bersama staf Bidang Keadilan dan Perdamaian (KP) PGI Juandi Gultom, mendampingi dua orang penyintas, Elydya Kristina Simanullang, dan Pdt. Erik Sunando Sirait untuk menjadi saksi dalam sidang uji materiil terhadap Pasal 7 ayat (2) dan ayat (3) serta Pasal 84 UU RI no 24 tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, terhadap Pasal 1 ayat (3), Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 28D ayat (1) UU Dasar Negara RI Tahun 1945, di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, pada Rabu (22/4/2026).

Dalam persidangan tersebut, Elydya Kristina Simanullang, Pdt. Erik Sunando Sirait bersaksi bagaimana bencana yang mereka alami di Sumatera Utara, tidak serius ditangani oleh pemerintah dan meninggalkan ketidakpastian bagi para penyintas akan masa depan mereka. 

“Yang Mulia, saya kehilangan ayah, ibu, dan adik akibat bencana alam yang terjadi pada 25 November 2025 malam. Bagi sebagian orang, santunan mungkin dianggap sebagai tanda kehadiran pemerintah, tetapi bagi kami sebagai korban bencana, kehadiran pemerintah tidak hanya bisa diukur dengan uang. Karena yang kami butuhkan bukan hanya uang, melainkan juga kecepatan dalam pertolongan, kepastian penanganan, pemulihan tempat tinggal, dan jaminan bahwa hidup kami tidak dibiarkan hancur begitu saja,” ujar Elydya Kristina Simanullang, warga Desa Pulo Godang, Kecamatan Pakkat, Kabupaten Humbang Hasundutan, Provinsi Sumatra Utara ini. 

Hal senada juga disampaikan Pdt. Erik Sunando Sirait. Warga Kelurahan Hutanabolon, Kecamatan Tukka, Kabupaten Tapanuli Tengah, Provinsi Sumatra Utara ini mengungkapkan bahwa bantuan yang diterima sangat lambat dan tidak merata, bahkan beberapa orang tidak mendapatkannya sama sekali, sehingga mereka merasa diabaikan. Karena kebingungan, dia bersama pengurus gereja dan beberapa warga lainnya pergi ke kantor bupati untuk menanyakan langkah penanganan bencana ini serta kepastian bantuan yang akan diberikan. 

“Namun, jawaban yang kami terima sangat mengecewakan karena pemerintah daerah beralasan tidak bisa memaksimalkan penggunaan APBD, dengan alasan belum ada kejelasan mengenai status bencana ini apakah termasuk bencana nasional atau bencana daerah,” katanya.

Persidangan yang dipimpin oleh Hakim Dr. Suhartoyo, S.H., M.H ini, pemohon juga menghadirkan dua orang saksi ahli, Laksamana Muda TNI (Purn) Soleman B. Ponto, dan Prof. Rezky Pahlawan. Pada kesempatan itu, keduanya menilai wewenang presiden untuk menetapkan status bencana nasional tanpa adanya parameter hukum yang tegas dapat dianggap bertentangan dengan prinsip negara hukum, kepastian hukum, dan perlindungan terhadap hak-hak konstitusi warga negara. “Tanpa adanya parameter, risiko menjadi tidak terdefinisi, di mana diskresi dapat beralih menjadi absolutisme yang bertentangan dengan prinsip pemeriksaan dan keseimbangan,” kata Soleman B. Ponto.

Lebih jauh ahli hukum pertahanan dan tata negara ini menjelaskan, pemerintah dalam pernyataannya mengklaim bahwa diskresi dari presiden diperlukan untuk efektivitas dalam menyelamatkan masyarakat. Klaim tersebut memang benar dalam konteks tindakan cepat, tetapi tidak bisa dijadikan alasan untuk menjustifikasi ketiadaan norma dasar. Diskresi dalam kerangka negara hukum bukanlah kebebasan tanpa batas, melainkan ruang yang tetap terikat oleh hukum.

Sementara itu, Prof. Rezky Pahlawan menyatakan bahwa adanya kebutuhan untuk mengatur indikator yang lebih konkret melalui Perpres sesuai Pasal 7 ayat (3) UU 24/2007 menjadi sangat penting. Aturan pelaksana ini seharusnya mencakup parameter yang dapat diukur, termasuk batas ambang (thresholds), metode penghitungan (measurement methodology), integritas sumber data (data source integrity), serta mekanisme evaluasi (review mechanism). 

Salah satu pendekatan yang bisa diterapkan adalah model “indikator berbasis rasio” yang dipadukan dengan “faktor penyesuaian daerah” atau koefisien wilayah. “Pemerintah harus segera menyusun indikator konkret, tetapi ini juga harus berlandaskan Pasal 7 ayat (2), agar sesuai dengan undang-undang sehingga pemerintah dapat lebih mudah membuat indikator Perpres itu,” ujar Dosen Fakultas Hukum Universitas Pamulang ini.

Ditemui usai sidang, Pdt. Shurej Tomaluweng menegaskan bahwa PGI akan terus mendampingi proses advokasi pengajuan penetapan bencana di Sumatera Utara sebagai bencana nasional, dan PGI memposisikan diri terhadap bencana Sumatera, juga bencana-bencana lain, tetap berpusat pada korban yang terdampak akibat bencana tersebut. “Oleh karenanya, peran advokasi PGI selama ini dalam setiap bencana itu adalah mendorong pemerintah dan ataupun juga segala jenis bantuan yang bisa dirasakan oleh para warga terdampak itu harus menjadi perhatian utama," tandasnya. 

Dia menambahkan, PGI juga menilai masih terdapat kekosongan pengaturan dalam sistem kebencanaan nasional. Jika undang-undang ini diperkuat, maka penanganan bencana bisa lebih cepat, terukur, dan efektif. 

Sebagaimana diketahui, PGI telah mengeluarkan pernyataan sikap, yang mendesak pemerintah untuk menetapkan bencana di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat, sebagai bencana nasional. Melihat luasnya cakupan wilayah terdampak, jumlah korban, serta kerusakan infrastruktur lintas kabupaten/kota dan provinsi, PGI menilai bahwa kapasitas pemerintah daerah tidak mampu merespons secara cepat dan tepat. Situasi di lapangan menunjukkan keadaan darurat yang membutuhkan kehadiran negara secara lebih kuat, cepat, dan terkoordinasi.

Elydya Kristina Simanullang, Pdt. Erik Sunando Sirait maupun salah satu kuasa hukum Eprina Manurung, menyampaikan terimakasih kepada PGI, UEM, OIKOS, dan SEKBER GOKESU yang terus mendukung perjuangan agar bencana Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat ditetapkan sebagai bencana nasional.

Persidangan akan berlanjut dengan agenda mendengarkan keterangan dari pihak pemerintah dan DPR sebelum memasuki tahap akhir pemeriksaan. Pengujian materiil ini diharapkan menjadi momentum perbaikan sistem penanggulangan bencana nasional agar negara dapat hadir secara cepat, pasti, dan berpihak kepada korban di seluruh Indonesia. (MS)

 

 

Berikan Komentar

Alamat email anda tidak akan dipublish, form yang wajib diisi *

Komentar *
Nama Lengkap *
Email *
Website
(optional)

Berita & Peristiwa
by admin 22 Apr 2026 12:58

MAKASSAR, PGI.OR.ID — Gereja Kemah Injil Indonesia (GKII) resmi membuka Konferensi Nasional (KONAS X) di Ma...

PGI Dampingi Penyintas dalam Uji Materiil Penetapan Status dan Tingkat...
by admin 22 Apr 2026 11:11

JAKARTA,PGI.OR.ID-Kepala Biro Pengurangan Risiko Bencana (PRB) PGI Pdt. Shurej Tomaluweng bersama staf Bidang ...

Seruan PGI. “Hentikan Kekerasan Bersenjata: Nyawa Warga Sipil Papua...
by admin 21 Apr 2026 15:29

JAKARTA,PGI.OR.ID-Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia (PGI) kembali menyampaikan seruan mendesak kepada sel...