Preloader
PGI.OR.ID

Alamat

Jalan Salemba Raya No. 10
Jakarta Pusat (10430)

Hotline

021-3150451

021-3150455

021-3908118-20

Alamat Email

mailto:info@pgi.or.id

PERNYATAAN SIKAP PGI ATAS PEMBUBARAN KEGIATAN PERKEMAHAN ANAK DAN REMAJA JMAI DI TAWANGMANGU, JAWA TENGAH

Thumbnail
Author

admin

09 Jun 2026 15:14

Share:

Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia (PGI) mengecam keras pembubaran kegiatan perkemahan anak dan remaja Jamaah Muslim Ahmadiyah Indonesia (JMAI) di Tawangmangu, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah, pada Jumat, 5 Juni 2026. PGI menegaskan bahwa anak-anak tidak boleh menjadi korban intoleransi, diskriminasi, maupun kegagalan negara dalam memberikan perlindungan. 

Dalam setiap situasi yang melibatkan anak, keselamatan, martabat, kepentingan terbaik anak, serta hak anak untuk bertumbuh dan berpartisipasi harus menjadi pertimbangan utama. Indonesia telah meratifikasi Konvensi Hak Anak (KHA) melalui Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1990, yang mewajibkan negara untuk menghormati, melindungi, dan memenuhi hak setiap anak tanpa diskriminasi apa pun, termasuk agama atau keyakinan. 

Pembubaran kegiatan tersebut berpotensi melanggar sejumlah hak dasar anak, yaitu: 1. Prinsip non-diskriminasi, karena setiap anak berhak memperoleh perlindungan dan kesempatan yang sama tanpa membedakan agama atau keyakinannya; 2. Kepentingan terbaik anak, karena tindakan yang dilakukan akibat tekanan kelompok tertentu berpotensi menimbulkan rasa takut, stigma, dan trauma sosial bagi anak; 3. Hak atas kebebasan berpikir, hati nurani, dan beragama, karena anak berhak bertumbuh dalam tradisi keagamaan dan keyakinan keluarganya secara damai; dan 4. Hak untuk berkumpul, berpartisipasi, bermain, dan mengembangkan kehidupan sosialnya, yang merupakan bagian penting dari proses tumbuh kembang anak. 

Selain melanggar hak dasar anak, tindakan intoleran dimaksud telah menodai UUD 1945, khususnya Pasal 28e, Pasal 28i, dan Pasal 29 ayat (2), yang menjamin kebebasan setiap orang untuk memeluk agama, meyakini kepercayaan, serta menjalankan kehidupan keagamaannya secara damai. Tindakan itu juga merupakan pelanggaran terhadap UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Pasal 300 KUHP tentang Tindak Pidana terhadap Agama dan Kepercayaan, dan Pasal 303 KUHP tentang Tindak Pidana terhadap Kehidupan Beragama atau Kepercayaan dan Sarana Ibadah. 

Dalam negara hukum yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945, negara tidak boleh tunduk pada tekanan kelompok intoleran, dan perbedaan keyakinan tidak boleh menjadi alasan untuk membatasi hak warga negara. Penghentian kegiatan anak dan remaja JMAI akibat tekanan kelompok masyarakat intoleran menunjukkan rapuhnya perlindungan terhadap hak anak sekaligus kebebasan beragama atau berkeyakinan. Jika praktik semacam ini terus dibiarkan, maka yang terancam bukan hanya hak satu kelompok tertentu, melainkan juga prinsip negara hukum, persamaan warga negara di hadapan hukum, dan komitmen bangsa Indonesia terhadap kebinekaan. 

Sebagai komunitas iman, PGI mengingat sabda Injil, "Melihat hal itu, Yesus marah dan berkata kepada mereka, “Biarkanlah anak-anak itu datang kepada-Ku, jangan halang-halangi mereka, sebab orang-orang seperti inilah yang memiliki Kerajaan Allah.”” (Markus 10:14). Firman Tuhan ini mengingatkan bahwa anak-anak bukanlah pihak yang boleh dijadikan korban diskriminasi, intoleransi, ataupun konflik yang bersumber dari perbedaan keyakinan. Pernyataan sikap ini didasari panggilan dalam Amsal 31:8–9 untuk bersuara bagi mereka yang tidak dapat bersuara sendiri dan membela hak orang yang lemah. Dalam konteks anak dan remaja JMAI, panggilan ini menjadi penting karena anak dalam kelompok minoritas kerap berada dalam posisi rentan: mudah distigma, serta tidak selalu mampu menyuarakan pengalaman dan kebutuhannya. 

Karena itu, PGI menyampaikan beberapa hal sebagai berikut: 

1. Mendesak pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan aparat penegak hukum untuk melakukan evaluasi menyeluruh atas peristiwa ini, menjamin perlindungan terhadap anak anak yang terdampak, serta memastikan bahwa setiap warga negara dapat menjalankan aktivitas sosial dan keagamaannya secara damai tanpa intimidasi dan diskriminasi. 

2. Mendesak Kepolisian Republik Indonesia untuk menindak tegas para oknum intoleran serta personel kepolisian yang tidak memberikan perlindungan terhadap para korban, sesuai hukum yang berlaku secara adil. 

3. Mendorong Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Komisi Perlindungan Anak Indonesia, Komnas HAM, dan lembaga-lembaga terkait untuk melakukan pemantauan, pendampingan, serta penilaian dampak psikososial terhadap anak-anak dan remaja peserta kegiatan. 

4. Mengajak para pemimpin agama, tokoh masyarakat, organisasi kemasyarakatan, lembaga pendidikan, dan seluruh elemen bangsa untuk menolak segala bentuk intoleransi, menghormati kebebasan beragama/berkeyakinan, serta membangun kehidupan bersama yang berlandaskan Pancasila, penghormatan terhadap hak asasi manusia, dan martabat setiap warga negara.

 5. Mengajak seluruh anak bangsa untuk meneladani kasih Kristus yang merangkul setiap anak tanpa membedakan latar belakang apa pun, serta bersama-sama menjaga Indonesia sebagai rumah bersama yang menjamin keadilan, perlindungan, dan penghormatan terhadap kebebasan beragama atau berkeyakinan bagi seluruh warga negara. 

PGI menegaskan bahwa kematangan demokrasi dan nilai kemanusiaan sebuah bangsa tercermin dari cara negara memperlakukan kelompok yang paling rentan. Ketika anak-anak yang sedang berkemah, bermain, belajar, dan beribadah secara damai justru dibubarkan karena tekanan intoleransi, maka yang terluka bukan hanya satu komunitas, melainkan nurani kebangsaan kita bersama. Negara harus hadir bukan untuk membubarkan yang lemah, melainkan untuk melindungi mereka dari ancaman. Negara harus memastikan bahwa setiap anak Indonesia, apa pun agama dan keyakinannya, dapat bertumbuh dalam rasa aman, bebas dari diskriminasi, serta dihormati martabatnya sebagai anak-anak bangsa. 

Jakarta, Selasa, 9 Juni 2026 

Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia 

Pdt. Darwin Darmawan 

Sekretaris Umum

Pernyataan Sikap PGI atas Pembubaran Camp Anak JMAI_1780999106.pdf
Berikan Komentar

Alamat email anda tidak akan dipublish, form yang wajib diisi *

Komentar *
Nama Lengkap *
Email *
Website
(optional)

Berita & Peristiwa
PERNYATAAN SIKAP PGI ATAS PEMBUBARAN KEGIATAN PERKEMAHAN ANAK DAN REMA...
by admin 09 Jun 2026 15:14

Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia (PGI) mengecam keras pembubaran kegiatan perkemahan anak dan remaja Jam...

MPH-PGI Terima Kunjungan Amnesty Internasional Indonesia
by admin 09 Jun 2026 09:53

JAKARTA,PGI.OR.ID-Ketua Umum PGI, Pdt. Jacklevyn Fritz Manuputty didampingi Sekretaris Eksekutif bidang Keadil...

PGI Berbagi Praktik Baik Pengurangan Risiko Bencana dalam Workshop Mis...
by admin 05 Jun 2026 17:52

KUPANG, PGI.OR.ID – Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia (PGI) mengambil bagian dalam Regional Workshop M...