Preloader
PGI.OR.ID

Alamat

Jalan Salemba Raya No. 10
Jakarta Pusat (10430)

Hotline

021-3150451

021-3150455

021-3908118-20

Alamat Email

mailto:info@pgi.or.id

PGI Dukung Pengesahan RUU Masyarakat Adat sebagai Wujud Keadilan Ekologis dan Keutuhan Ciptaan

Thumbnail
Author

admin

19 Jun 2026 19:28

Share:

JAKARTA, PGI.OR.ID – Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia (PGI) menegaskan dukungannya terhadap percepatan pembahasan dan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Adat. Hal itu disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang diselenggarakan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI bersama Interfaith Rainforest Initiative (IRI) Indonesia dan sejumlah pemangku kepentingan lainnya di Gedung Nusantara 1, Kompleks MPR-DPR-RI, Senayan, Jakarta, Kamis (18/6). Rombongan IRI Indonesia diterima oleh Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan dan Wakil Ketua, Martin Manurung.

Dalam RDPU tersebut, PGI diwakili oleh Pdt. Johan Kristantara sebagai bagian dari Advisory Council IRI Indonesia. Kehadiran IRI Indonesia dalam pertemuan tersebut merupakan bagian dari upaya kolektif para pemimpin lintas agama, masyarakat adat, akademisi, dan organisasi masyarakat sipil, guna mendorong hadirnya undang-undang yang memberikan pengakuan dan perlindungan yang lebih kuat terhadap masyarakat adat di Indonesia. Dalam pandangan IRI Indonesia, RUU Masyarakat Adat merupakan amanat konstitusi sekaligus instrumen penting untuk memperkuat keadilan sosial, perlindungan lingkungan hidup, dan keberlanjutan masa depan bangsa.

Forum tersebut menghadirkan Hening Parlan sebagai fasilitator nasional IRI Indonesia, didampingi Advisory Council yang terdiri dari perwakilan dari majelis-majelis keagamaan, antara lain Majelis Ulama Indonesia (MUI), PP Muhammadiyah, Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia (PGI), Konferensi Waligereja Indonesia (KWI), Persatuan Umat Buddha Indonesia (PERMABUDHI), Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI), Majelis Tinggi Agama Khonghucu Indonesia (MATAKIN), serta tokoh masyarakat adat dan akademisi. Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) dan Koalisi Kawal RUU MA juga turut hadir mewakili organisasi masyarakat sipil.

Mewakili PGI, Pdt. Johan menegaskan bahwa perlindungan masyarakat adat merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari panggilan iman untuk menegakkan keadilan sosial dan menjaga keutuhan ciptaan. Melalui penyampaian narasi reflektifnya, Pdt. Johan mengangkat simbol tenun Alor yang dikenakannya sebagai gambaran tentang hubungan erat antara masyarakat adat, budaya, dan alam. 

“Bagi sebagian orang, kain tenun ini mungkin hanya selembar kain biasa. Tetapi bagi masyarakat yang menenunnya, kain ini adalah sebuah cerita, ingatan, dan warisan yang suci. Karena di setiap helai benangnya tersimpan ingatan tentang tanah, laut, hutan, dan kehidupan yang diwariskan dari generasi ke generasi,” ujarnya.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa masyarakat adat bukanlah kelompok yang berada di pinggiran, melainkan komunitas yang selama ribuan tahun telah menjaga ruang hidup – tanah, hutan, mata air, dan gemericik sungai yang menjadi sumber kehidupan bersama. Sebagai gereja, PGI memandang bahwa bumi dan seluruh isinya merupakan ciptaan Allah yang dipercayakan kepada manusia untuk dipelihara dan diwariskan kepada generasi mendatang. Dalam perspektif tersebut, perlindungan masyarakat adat memiliki keterkaitan yang erat dengan upaya menjaga lingkungan hidup dan keutuhan ciptaan. Pengakuan dan perlindungan terhadap masyarakat adat tidak dapat dipahami semata-mata sebagai persoalan administrasi atau legalitas hak atas tanah, melainkan juga sebagai sebuah panggilan untuk melindungi martabat manusia, menegakkan keadilan, dan menunaikan tanggung jawab menjaga keutuhan ciptaan.

“Keputusan yang lahir dari gedung ini, yaitu ketika RUU Masyarakat Adat ini disahkan, akan tetap hidup dalam sejarah. Anak-anak Indonesia kelak akan mengetahui bahwa pernah ada masa ketika masyarakat adat begitu lama menunggu pengakuan, ketika hutan Indonesia berteriak membutuhkan perlindungan, dan saat bangsa ini menunggu jawaban dari para pemimpinnya. Saya berharap jawaban itu lahir dari keberanian untuk berbuat adil, dan keberanian untuk menjaga masa depan dan martabat bangsa Indonesia,” kata Pdt. Johan.

Melalui forum RDPU tersebut, Hening Parlan menyampaikan sejumlah rekomendasi kepada DPR RI, antara lain pentingnya menjadikan pengakuan dan perlindungan wilayah adat sebagai substansi utama RUU Masyarakat Adat, memperkuat perlindungan terhadap hak-hak masyarakat adat, serta mempercepat pembahasan dan pengesahan RUU yang telah diperjuangkan selama hampir dua dekade.

Bagi PGI, pengesahan RUU Masyarakat Adat merupakan langkah penting dalam menghadirkan keadilan bagi komunitas-komunitas adat sekaligus memperkuat komitmen gereja-gereja di Indonesia terhadap perlindungan lingkungan hidup. Pengakuan terhadap masyarakat adat bukan hanya tentang menjaga masa lalu, melainkan juga tentang menjaga masa depan Indonesia yang adil, lestari, dan berkelanjutan. (JK)

Photo credit: IRI Indonesia

Berikan Komentar

Alamat email anda tidak akan dipublish, form yang wajib diisi *

Komentar *
Nama Lengkap *
Email *
Website
(optional)

Berita & Peristiwa
PGI Dukung Pengesahan RUU Masyarakat Adat sebagai Wujud Keadilan Ekolo...
by admin 19 Jun 2026 19:28

JAKARTA, PGI.OR.ID – Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia (PGI) menegaskan dukungannya terhadap percepatan...

TNI AU dan PGI Perkuat Sinergi Pembinaan Rohani demi Keluarga dan Bang...
by admin 19 Jun 2026 14:05

JAKARTA, PGI.OR.ID-Dinas Pembinaan Mental TNI Angkatan Udara (Disbintalau) menggelar Convent Rohaniwan Kristen...

PGI Bersama Jaringan Klinik KBB Kunjungi Mubaligh Daerah JAI di Jogja...
by admin 15 Jun 2026 08:47

JOGJAKARTA,PGI.OR.ID-PGI bersama jaringan Klinik Kebebasan Beragama Berkeyakinan (KBB) Jogjakarta bersilaturah...