Seminar Agama-agama PGI ke-40 Dibuka di Makassar, Agama-agama Diajak Merawat Demokrasi dan Memperjuangkan Keadilan Ekologis
admin
20 Oct 2026 21:39
MAKASSAR, PGI.OR.ID — Seminar Agama-agama (SAA) ke-40 Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (PGI) resmi dibuka di Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa (20/10/2026) dengan PGIW Sulselra sebagai tuan/nyonya rumah. Mengusung tema “Merawat Demokrasi, Menegakkan Keadilan Ekologis: Panggilan Bersama Agama-agama bagi Indonesia yang Damai”, seminar ini mengajak agama-agama memperkuat peran dalam merespons krisis ekologis dan memperjuangkan keadilan bagi masyarakat yang terdampak kerusakan lingkungan.
Pembukaan ditandai dengan pemukulan gendang secara bersama-sama oleh Ketua Umum PGI, Pdt. Jacklevyn Frits Manuputty; Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman; Staf Khusus Menteri Agama Dr. Ismail Cawidu; Ketua Umum PGIW Sulawesi Selatan dan Sulawesi Tenggara (Sulselra) Pdt. Yohanis Metris ; serta perwakilan pemerintah daerah setempat.
Seminar yang berlangsung pada 20–23 Oktober 2026 ini diikuti sekitar 75 peserta lintas agama dan menghadirkan sekitar 20 narasumber. Melalui berbagai perspektif keagamaan, forum ini hendak memperdalam pemahaman mengenai hubungan demokrasi, keadilan sosial, dan krisis ekologis, sekaligus merumuskan tanggung jawab bersama agama-agama dalam mewujudkan kehidupan masyarakat yang adil dan damai.
Selama empat hari pelaksanaan, rangkaian seminar akan diisi dengan berbagai sesi, meliputi talk show, diskusi panel, panel sharing, dan diskusi kelompok. Peserta juga akan melakukan kunjungan ke komunitas masyarakat yang terdampak reklamasi pantai untuk mendengar secara langsung pengalaman, pergumulan, dan perjuangan mereka dalam menghadapi perubahan lingkungan serta mempertahankan ruang hidup. Berbagai rangkaian ini diharapkan dapat mempertemukan refleksi teologis, perspektif lintas agama, dan pengalaman nyata masyarakat sebagai dasar untuk merumuskan langkah bersama dalam memperjuangkan keadilan ekologis.
_1792543490.jpeg)
Bencana Ekologis Bukan Semata-mata Persoalan Lingkungan
Dalam pidato kuncinya, Ketua Umum PGI, Pdt. Jacklevyn Frits Manuputty, menegaskan bahwa bencana ekologis tidak dapat dipandang semata-mata sebagai persoalan lingkungan, tetapi juga berkaitan erat dengan persoalan politik dan keadilan.
“Bencana ekologis adalah soal politik. Bagaimana keputusan diambil, siapa yang dilibatkan, siapa yang menikmati manfaat, dan siapa yang menanggung beban kerusakan,” tegasnya.
Menurut Pdt. Jacklevyn, di balik produksi dan konsumsi berbagai komoditas yang memberikan keuntungan bagi sebagian pihak, terdapat masyarakat lokal yang harus menanggung dampak eksploitasi sumber daya alam. Mereka kehilangan ruang hidup, mengalami kerusakan lingkungan, dan menghadapi berbagai konsekuensi sosial akibat keputusan yang sering kali tidak melibatkan mereka secara memadai. Karena itu, keadilan ekologis perlu diwujudkan melalui lima dimensi utama, yakni distribusi manfaat dan beban lingkungan secara adil; partisipasi yang setara dalam pengambilan keputusan; pengakuan dan perlindungan hak masyarakat adat serta kelompok rentan; tanggung jawab negara dalam melindungi lingkungan dan warganya; serta keberlanjutan ekologis bagi generasi mendatang.
Pdt. Jacklevyn juga menyoroti dua modal penting yang dimiliki agama-agama dalam memperjuangkan keadilan ekologis. Pertama, bahasa moral dan spiritual yang mampu menyentuh nurani manusia. Kedua, jejaring komunitas keagamaan yang menjangkau masyarakat hingga tingkat akar rumput.
Ia menjelaskan bahwa setiap tradisi agama memiliki landasan yang dapat memperkuat kesadaran ekologis. Islam mengenal prinsip manusia sebagai khalifah dan pemegang amanah; Kristen Protestan menekankan penatalayanan ciptaan dan pemeliharaan oikos atau rumah bersama; Buddha mengajarkan paticca samuppada, yakni saling ketergantungan; sementara Katolik mengembangkan gagasan ekologi integral melalui ensiklik Laudato Si’. Dalam tradisi Hindu, prinsip Tri Hita Karana menekankan keharmonisan relasi manusia dengan Tuhan, sesama manusia, dan alam. Konghucu mengajarkan harmoni antara Langit, Bumi, dan Manusia. Sementara itu, dalam tradisi masyarakat adat dan para penghayat kepercayaan, hutan dipandang sebagai kerabat dan bagian dari kehidupan, bukan semata-mata komoditas ekonomi.
Beragam perspektif tersebut, menurutnya, merupakan kekuatan moral yang dapat dipertemukan untuk membangun kesadaran bersama bahwa menjaga lingkungan merupakan tanggung jawab etis, spiritual, dan sosial. Agama-agama tidak cukup berhenti pada ajaran dan seruan moral, tetapi perlu menghadirkannya dalam tindakan nyata untuk melindungi kehidupan.

Pembangunan Harus Menjamin Keadilan dan Kelestarian
Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman, dalam sambutannya menegaskan pentingnya kolaborasi lintas agama dan seluruh elemen masyarakat untuk merawat demokrasi sekaligus menegakkan keadilan ekologis.
Ia menekankan bahwa keberhasilan pembangunan tidak cukup diukur dari pertumbuhan ekonomi, tetapi juga harus memperhatikan keadilan sosial dan kelestarian lingkungan. Pembangunan yang mengabaikan daya dukung alam serta hak-hak masyarakat berisiko menimbulkan ketimpangan dan memperbesar kerentanan kelompok yang terdampak.
Karena itu, partisipasi publik perlu diperkuat, hak masyarakat adat harus dilindungi, dan dialog lintas iman perlu diterjemahkan menjadi langkah konkret. Agama-agama diharapkan dapat mengambil bagian dalam membangun kesadaran publik, mendorong tanggung jawab bersama, serta memperkuat komitmen terhadap pembangunan yang berkeadilan.
Gubernur berharap SAA PGI ke-40 dapat menghasilkan Deklarasi Makassar yang tidak berhenti sebagai pernyataan bersama, tetapi menjadi landasan bagi komitmen dan kerja berkelanjutan untuk mewujudkan Indonesia yang adil, damai, inklusif, dan lestari.
_1792543547.jpeg)
Demokrasi Substantif sebagai Jalan Menuju Keadilan Ekologis
Dalam pendasaran tema seminar, Sekretaris Bidang Kesaksian dan Keutuhan Ciptaan PGI, Pdt. Johan Kristantara, menegaskan bahwa persoalan ekologis yang melahirkan ketidakadilan bagi alam dan masyarakat berakar pula pada persoalan demokrasi.
Menurutnya, demokrasi yang hanya dipahami sebagai prosedur elektoral, tanpa diwujudkan secara substantif dalam kehidupan masyarakat, rentan dikuasai kepentingan ekonomi segelintir pihak. Ketika proses pengambilan keputusan tidak memberikan ruang yang setara bagi masyarakat, kebijakan pembangunan dapat lebih mengutamakan kepentingan kelompok tertentu daripada keselamatan lingkungan dan kesejahteraan bersama.
Dalam situasi tersebut, agama-agama memiliki panggilan untuk menyuarakan demokrasi yang berkeadaban ekologis, yakni demokrasi yang menempatkan keberlanjutan alam, penghormatan terhadap martabat manusia, dan perlindungan terhadap kelompok rentan sebagai bagian penting dari kehidupan bersama.
Dengan demikian, perjuangan menegakkan keadilan ekologis tidak dapat dipisahkan dari upaya memperkuat demokrasi yang partisipatif, berkeadilan, dan berpihak pada kehidupan. Agama-agama diharapkan berperan sebagai kekuatan moral yang mengawasi jalannya pembangunan, menyuarakan kelompok yang terpinggirkan, serta mendorong kebijakan publik yang bertanggung jawab terhadap manusia dan alam.
Mendengar Kesaksian Masyarakat Terdampak
Salah satu sesi dalam rangkaian pembukaan SAA PGI ke-40 menghadirkan kesaksian langsung dari masyarakat yang terdampak reklamasi pantai, pertambangan, serta kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Mereka membagikan pengalaman mengenai perubahan lingkungan dan kehidupan sehari-hari akibat eksploitasi sumber daya alam yang tidak bertanggung jawab.
Kesaksian tersebut menjadi ruang penting bagi peserta untuk mendengar langsung pengalaman masyarakat yang menghadapi kerusakan ruang hidup, sekaligus memahami perjuangan mereka dalam mempertahankan lingkungan dan hak-hak dasarnya. Kehadiran masyarakat terdampak juga mengingatkan bahwa krisis ekologis bukan sekadar persoalan statistik, kebijakan, atau perdebatan akademis, melainkan kenyataan yang menyentuh kehidupan manusia secara langsung.
Melalui sesi ini, peserta diajak menempatkan pengalaman dan suara masyarakat terdampak sebagai bagian penting dalam pembahasan keadilan ekologis. Perspektif mereka diperlukan agar rumusan dan rekomendasi seminar tidak berhenti pada tataran konseptual, tetapi berangkat dari kenyataan yang dihadapi masyarakat serta kebutuhan untuk melindungi kehidupan mereka.
Didukung oleh Mission 21, Kerk in Actie, serta Interfaith Rainforest Initiative (IRI), pelaksanaan SAA ke-40 ini diharapkan menjadi ruang perjumpaan lintas iman untuk memperdalam refleksi, membangun solidaritas, dan merumuskan langkah bersama dalam menjawab krisis ekologis. Forum ini sekaligus menjadi kesempatan bagi agama-agama untuk mempertemukan kekuatan moral dan spiritual dengan perjuangan nyata masyarakat demi masa depan yang lebih adil.
Pada akhirnya, merawat demokrasi dan menegakkan keadilan ekologis menuntut keberanian untuk memastikan bahwa keputusan pembangunan tidak hanya menguntungkan segelintir pihak, tetapi juga melindungi masyarakat, menghormati hak-hak mereka, dan menjaga keberlanjutan alam. Melalui SAA ke-40, PGI mengajak agama-agama menjadikan iman sebagai daya penggerak bagi perubahan, sehingga perdamaian tidak hanya dimaknai sebagai ketiadaan konflik, tetapi juga hadir melalui keadilan sosial, penghormatan terhadap martabat manusia, dan terpeliharanya seluruh ciptaan. (EDP)
Berikan Komentar
Alamat email anda tidak akan dipublish, form yang wajib diisi *
Berita & Peristiwa
Seminar Agama-agama PGI ke-40 Dibuka di Makassar, Agama-agama Diajak M...
MAKASSAR, PGI.OR.ID — Seminar Agama-agama (SAA) ke-40 Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (PGI) resmi dib...
PERNYATAAN SIKAP PERSEKUTUAN GEREJA-GEREJA DI INDONESIA (PGI) Atas Dug...
“Celakalah mereka yang menentukan ketetapan-ketetapan yang tidak adil ... dan merampas hak orang-orang sengs...
Gelar Workshop Isu Pekerja Migran, PGI Dorong Gereja Perkuat Perlindun...
BATAM, PGI.OR.ID – Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia (PGI) mendorong gereja-gereja di Indonesia untuk s...

